Breaking News

Jarang Ngantor, Bupati Bogor Diminta Copot Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi

Foto: Dok. KP. Salah satu kantor pelayanan publik di Bogor

KUNINGAN POST | BOGOR - Kinerja Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi, Rizky Akbar mendapat sorotan karena diduga jarang masuk kantor sehingga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Direktur Forum Analisis dan Kajian Publik (Forpublik), Rico Pasaribu pun angkat bicara dengan mendesak Bupati Bogor Iwan Setiawan segera mengevaluasi kinerja kepala UPT yang akrab disapa Bombom itu.

" Seorang kepala atau pemimpin itu harus memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya. PP Nomor 94 tahun 2021 itu mengatur tentang disiplin PNS dan sanksinya bisa berupa teguran, pencopotan jabatan hingga pemecatan. Bupati Bogor harus mengevaluasi kinerja dia (Bombom,red)," ungkapnya, Senin (06/11/2023).

Apalagi, sambungnya, hasila kajian peneliti Forpublik dilapangan ditemukan dugaan kecurangan pada kegiatan pemeliharaan jalan sehingga diperlukan klarifikasi dari yang bersangkutan selaku kepala UPT.

" Ada temuan dugaan kecurangan dalam proses pemeliharaan jalan. Ketika tim peneliti mendatangi kantor UPT hingga berkali-kali untuk meminta data titik -titik pemeliharaan jalan, nilai hingga volumenya kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi sulit ditemui," imbuhnya.

Informasi yang diperoleh, masih kata Rico, Rizki Akbar alias Bombom juga menjabat sebagai PPK dibeberapa proyek, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi dirinya untuk jarang masuk kantor da  terkait adanya temuan dugaan kecurangan pada proyek pemeliharaan jalan akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

" Akan kami laporkan dugaan tersebut, meskipun beberapa kali mendatangi kantor UPT untuk klarifikasi yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.

Dirinya pun meminta agar Bidang Pemeliharaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Bogor untuk bisa memberikan informasi yang detail karena anggaran yang dipergunakan bersumber dari APBD alias duit rakyat.

" Segala bentuk kecurangan harus ditindak lanjuti, kalau terbukti pihak yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi, Rizky Akbar belum bisa dimintai keterangan karena tidak berada di kantornya.

" Bapak sedang tidak ada. Kalau tidak kelapangan mungkin ke dinas," singkat salah seorang pegawai UPT yang namanya enggan disebutkan. 

(RFS)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA