Breaking News

Bupati Cianjur Bolehkan Pembangunan Perumahan Dijalan Pramuka, Setelah Revisi Rampung, Tapi?

Foto: Dok. KP. Ilustrasi gambar lahan serta jalan pramuka

KUNINGAN POST | CIANJUR - Revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur untuk 20 tahun mendatang.

Saat ini sedang digodog Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memperbolehkan adanya pembangunan di jalan Pramuka yang notabene merupakan kawasan pertanian. Jum'at, (10/11/2023).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cianjur @h.hermansuherman pada Minggu, (5/11/2023). "Kawasan pertanian seperti di jalan pramuka dan jalan abdullah bin nuh, nanti boleh di bangun untuk perumahan," ujar Herman.

Namun, bagi pengembang yang akan melakukan pembangunan di wilayah pertanian, harus mengganti lahan pertanian yang terpakai untuk perumahan dengan lahan pertanian yang luasnya dua sampai tiga kali lipat.

Hal senada disampaikan Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, ST. pada Selasa, (7/11/2023).

"Iya, itukan baru rencana, dan saat ini masih dalam menggodogan," ucapnya.

Kemudian sa'at ditanya awak media, apakah nantinya perda ini hanya berlaku untuk di wilayah jalan pramuka dan jalan abdulah bin nuh.

"Ya tentunya akan berlaku untuk semua wilayah Se- Kabupaten Cianjur." Jawab Sekdis DPMPTSP.

Terpisah, Kabid Perumahan Dan Pemukiman DPKP Kabupaten Cianjur, Kholis Mukhlis, SP. sa'at di konfirmasi awak media menuturkan:

"Saat ini revisi nya belum kelar, itu kewenangannya PUTR, nanti saja konfirmasinya ya, atau nanti kita ketemu ya." ujar nya sa'at dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

(Ark)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA