Breaking News

Pembangunan (TPT) Tanggul Penahan Tanah Villa Di Palasari Memakan Badan Sungai, Ada Ijin Kementerian Nya Ngak?

Foto: Dok. KP. Photo Tanggul Penahan Tanah di Wilayah Desa Palasari

KUNINGAN POST | CIPANAS - Pembangunan (TPT) Tanggul Penahan Tanah salah satu sungai di wilayah Desa Palasari, tepatnya dibelakang Rumah Sakit Cimacan Cipanas, diduga pembangunan nya menyalahi Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai.

Pembangunan Tanggul Penahan Tanah di inisiasi salah satu Villa yang ada di wilayah tersebut, tujuan nya agar tanah tidak tergerus arus sungai, tapi sayang realisasi pembangunan nya memakan badan sungai. Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu tokoh Masyarakat (DD) yang sempat melihat pembangunan TPT. Dihubungi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp menyebutkan:

"Konfirmasi saja langsung ke Pa Edi, sambil silaturahmi, baik kok orangnya," ujar nya singkat.

Terpisah, Kades Palasari, H. Ridwan sa'at dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pembangunan tanggul penahan tanah, menuturkan:

"Coba aja konfirmasi kepada yang ngasih info ke Abang, kaya nya bikin kolam ya," tutur Kades.

Lanjutnya; "Bikin apa kata yang ngasih info," tambahnya.

Kemudian sa'at ditanya media ada dugaan pemakaian material sungai yang dijadikan bahan dasar pembangunan TPT, kembali Kades Palasari melanjutkan penuturan nya:
"Nah itu yang harus diprotes, kayanya ikut- ikutan dengan bangunan yang lain, tuturut munding," ucapnya dengan logat Sunda.

"Bangunan yang lain pun sama ngambil ke solokan Bang," katanya.

Disinggung Media Siapa pemilik Villa tersebut, kembali Kades melanjutkan penuturan nya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp:

"Sepanjang jalur sungai itu banyak Bang, lebih dari 20 villa." Pungkas Kades Palasari.

Sementara itu salah satu pekerja Pembangunan Tanggul Penahan Tanah sa'at dikonfirmasi awak media mengungkapkan:

"Kami hanya melaksanakan tugas saja, kenapa pembangunan nya seperti itu, karena di sesuaikan dengan gambar yang ada di sertifikat tanah," ungkap salah satu pekerja pembangunan TPT.

Hal berbeda disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Bambang Sudrajat, ST. M.Sc. menurutnya, pembangunan TPT tidak sesuai regulasi yang ada.

"Kalau melihat seperti itu patut diduga ada kesalahan dalam pembangunan nya, apalagi ijin nya dikeluarkan langsung oleh kementerian, kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja, itu pun kalau ada tembusan kepada kami," ucap Kabid diruang kerja nya.

Lanjut Kabid; "Selama ini kami tak pernah menerima tembusan, baik secara tertulis maupun lisan." Tutupnya.

(Indrayama)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA