Breaking News

Panwascam Warungkondang Gelar Konferensi Pers, "500 APK Kita Inventarisir"

Foto: Dok. KP. Jajaran Komisioner Panwascam Warungkondang di acara konferensi Pers 

KUNINGAN POST | WARUNGKONDANG - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Warungkondang menggelar konferensi pers Tahapan Masa Kampanye di Kantor Panwaslu Kecamatan Warungkondang.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Koordiv P2HM) Panwascam Warungkondang, Arief Nurdiyan, pimpin acara tersebut.

Arief' menjelaskan langkah-langkah persiapan Pemilu 2024 yang bertujuan menjaga integritas Pemilu.

"Pada tahap ini, kami menurunkan seluruh jajaran PKD untuk patroli di seluruh wilayah kecamatan Warungkondang," ungkapnya. Jum'at, (15/12/2023).

"Tahapan terbagi atas 11 desa, guna mengoptimalkan pengawasan Masa Kampanye sesuai undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Tahapan Kampanye, PKPU 15 Tahun 2023 Tahapan Masa Kampanye dan peraturan terkait," urai Arief.

Ia juga menjelaskan' hingga saat ini Panwascam Warungkondang telah mengeluarkan tujuh Laporan Hasil Pengawasan (LHP) termasuk pengawasan (APK) Alat Peraga Kampanye.

"Kami melakukan patroli setiap hari dan menginventarisir Alat Peraga Kampanye yang tersebar di wilayah Kecamatan Warungkondang berjumlah kurang lebih 500 dari APK yang terpasang di beberapa titik," jelas Arief.

Arief kembali memaparkan; "Hasil inventarisir APK yang tersebar di wilayah Kecamatan Warungkondang, termasuk untuk DPR RI Terpasang di zona: 2 Baligo, 206 Spanduk. Diluar zona: 1 Baligo, 54 Spanduk. Dilarang di pohon & tiang jalan: 65 Baligo, 5 Spanduk. DPRD provinsi Terpasang di zona: 43 Baligo, 128 Spanduk. Diluar zona: 22 Baligo, 86 Spanduk. Dilarang di pohon dan tiang jalan 74 Baligo, 44 spanduk. DPRD Kabupaten/Kota Terpasang di zona: 55 Baligo, 145 Spanduk. Diluar zona: 12 Baligo, 34 Spanduk. Dilarang di pohon & tiang jalan: 32 Baligo, 68 Spanduk dan 19 Bendera. DPD Terpasang di zona: 5 Spanduk. Diluar zona: 4 Spanduk. Dilarang di pohon dan tiang jalan: 2 Baligo. dan Calon Presiden Terpasang di zona: 3 Baligo, 135 Spanduk. Diluar zona:3 Baligo, 36 Spanduk. Dilarang di pohon & tiang jalan: 68 Baligo, 3 Spanduk," paparnya.

Lebih lanjut Arief menjelaskan; "Kami telah mengirim surat himbauan kepada kepala desa, BPD, perangkat desa, serta kepada pimpinan parpol di tingkat kecamatan untuk menjaga kondusifitas serta mematuhi aturan kampanye," jelasnya.

Sambung Arief' Panwascam Warungkondang telah berkoordinasi dengan berbagai unsur, termasuk jajaran PKD, untuk menjaga kondisi fisik dalam tahapan Pemilu.

"Kami juga membuat posko aduan masyarakat agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Saat ini, belum ada aduan atau temuan pelanggaran yang ditemukan," pungkas Arief.

(Indrayama)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA