Breaking News

Farhan Berjanji Inventarisir Pelanggar Zona Terlarang, Bersama Satpol PP Cabut APK Salah Tempat

Foto: Dok. KP. Farhan Ketua Panwascam Pacet

KUNINGAN POST | CIANJUR - Salah satu ciri negara berdaulat dan berazas demokrasi pasti melaksanakan pesta demokrasi dalam kurun waktu tertentu, di Indonesia kita kenal dengan (Pemilu) pemilihan umum.

Tapi apakah dengan digelarnya pesta demokrasi orang boleh melanggar tata ruang serta merusak ekosistem, pohon adalah makhluk hidup yang harus dijaga eksistensinya serta keasrian nya, sama halnya dengan para peserta pemilu.

Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan komitmen mereka, janji indah mereka, jika pada hal- hal pundamental saja mereka abaikan.

Menindak lanjuti hal itu awak media bertolak ke Kantor Panwaslu Kecamatan Pacet untuk mempertanyakan tindakan Panwaslu Pacet terkait fenomena tersebut.

"Untuk sa'at ini kecamatan Pacet terbagi menjadi 7 zona, perdesa itu ada 1 zona, nah kaitan dengan zona terlarang, seperti dipasang dipohon itu jelas tidak sesuai dengan PKPU 15 dan UU tahun 2017 terkait pemilu," jelas Farhan Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet kepada awak media.

Lanjut Farhan; "Intinya sudah ada aturan nya tidak boleh, untuk para caleg sendiri APK tidak boleh menempel dipohon, fasilitas pemerintah, fasilitas umum," imbuhnya. Jum'at, (8/12/2023).

Lebih lanjut Farhan menjelaskan; "Sa'at ini kami sudah melakukan inventarisir pemasang apk diluar zona," jelas Farhan.

"Jika masyarakat Pacet ada yang keberatan silakan lapor ke kami, terus kalau ada yang menempel dipohon sedang kami inventarisir," tegasnya.

Kemudian awak media bertanya, apakah panwaslu Pacet tidak melihat maraknya penempelan apk alat peraga kampanye menempel di pohon- pohon tepi jalan protokol.

"Jadi kewenangan kami menginventarisir titik mana saja yang ada pelanggaran yang tidak bekesuaian dengan zona, kita sudah lapor ke Satpol PP, mungkin nanti pol PP akan berkoordinasi dan melakukan penindakan atau pencabutan," jawab Farhan.

Apakah ada sanksi kepada peserta pemilu yang menempelkan apk di pohon, tanya media kepada Farhan Ketua Panwaslu Pacet.
Foto: Dok. KP. Photo pohon ditempel APK 

"Terkait sanksi' sa'at ini kita akan berkomunikasi dengan pimpinan di tingkat kabupaten, karena sejauh ini panwaslu kecamatan melakukan upaya inventarisir dulu," jawab Farhan.

"Kalaupun nanti ada keberatan maupun sengketa bisa lapor ke kami, untuk sanksi kita koordinasi dulu dengan pimpinan," imbuhnya.

Apakah sudah menemukan pelanggaran hingga pencabutan, kembali awak media bertanya.

"Untuk pencabutan sa'at ini sudah berjalan dititik terlarang, kita siap turun bersama pol pp, sa'at ini sedang berjalan," jawab Farhan.

"Upaya pencegahan dengan menginventarisir sa'at ini sedang berjalan, soalnya pencabutan apk kewenangan itu tidak melekat ke kami, itu ada di satpol PP," jelas Farhan.

Lebih lanjut Farhan menjelaskan; "Kami sendiri sifatnya hanya mendampingi, menginventarisir, mendata dan melaporkan." Tutup Farhan.

(Indrayama)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA