-->
  • Jelajahi

    Copyright © KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BERITA TERKINI

    Masyarakat Nagrak Gerah, Objek Tanahnya Di Klaim Orang, Agraria Institute Gelar Edukasi

    KUNINGANPOST.COM
    Jumat, 03 November 2023, 00:20 WIB Last Updated 2023-11-02T17:22:22Z
    Foto: Dok. KP. Suasana paparan edukasi Tataruang dan pertanahan

    KUNINGAN POST | CIANJUR - Masyarakat Desa Nagrak akhir- akhir ini di buat tidak nyaman, pasalnya objek tanah dan bangunan yang selama ini di tinggali mereka ada yang mengklaim bahwa objek tanahnya di Klaim milik seseorang.

    Bahkan seseorang yang mengklaim tanah tersebut telah menyuruh seseorang memasang spanduk, dimana didalam tulisan spanduk mengandung ancaman pidana, tentu hal itu membuat warga menjadi tidak nyaman. Kamis, (02/10/2023).

    Untuk menenangkan Warga, Agraria Institute di undang tokoh masyarakat setempat berinisial HE (65) tahun. Dalam rangka memberikan pemahaman terkait konflik ataupun klaimer pertanahan.

    Seusai pemaparan tentang ploting tanah, dan edukasi perselisihan objek tanah, Direktur Agraria Institute, D Firman K, kepada awak media menjelaskan:

    "Kami melaksanakan edukasi seperti ini tujuan nya untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat, selama memiliki bukti kuat kepemilikan serta ditambah asal usul peralihan yang jelas sesuai regulasi dan perundangan tidak usah khawatir," ujar Firman.

    "Selama bukti kepemilikan warga berkesuaian dengan fakta dan data yang tercatat di ATR/BPN tenang saja," tambah Firman.
    Lebih lanjut Firman menjelaskan; "Saat ini masyarakat sekitar tenang saja, tetap beraktivitas seperti biasa nya, kemudian senantiasa tetap berkoordinasi dengan HE setiap ada perkembangan terkini." Pungkas Firman.

    Terpisah, Bagas, salah satu praktisi hukum, terkait pemasangan spanduk klaimer yang dipasang seseorang, menuturkan:

    "Pemasangan spanduk itu menurut keilmuan dan Undang- undang yang kita fahami, itu sepihak, karena belum ada putusan dari pengadilan," ujar Bagas.

    "Kalau pun masyarakat berkehendak ingin mencabut atau menurunkan spanduk tersebut, bisa saja karena belum adanya putusan dari pengadilan." Pungkasnya.

    (Ark)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini