KUNINGAN POST | CIPANAS - Bertempat di Ballroom Pangrango Hotel Lee Eminence Jl. Raya Hanyawar No.19 Palasari- Cipanas, Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan "Bekerja itu harus sesuai ketentuan dan aturan bukan mengikuti kebiasaan."
Hal itu disampaikan Endan Hamdani kepada awak media usai memimpin kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilu Tahun 2024 yang diikuti 200 orang peserta dari APH dan seluruh OPD.
Hadir dalam kegiatan tersebut; Cecep Alamsyah (Sekda Kab. Cianjur). Budi Rahayu Toyib (Asda 2 Kab. Cianjur). Dedi Sudrajat (Asda 3 Kab.Cianjur). Heri Suparjo (Kabankesbangpol.Kab.Cianjur). Wilman Singawinata (Wakil Ketua DPRD.Kab.Cianjur). Para Kepala Dinas. Para Kepala OPD. Asep Tandang Suparman (Ketua Bawaslu Kab.Cianjur). Para Camat se-Kab.Cianjur.
"Kaitan dengan acara yang digelar hari ini Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan internal daerah, dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, seluruh kepala opd dan seluruh kecamatan," ujar Inspektur Daerah Kab. Cianjur, Endan Hamdani, kepada awak media, Selasa, (28/11/2023).
"Tujuan rapat koordinasi ini bertujuan untuk pemenuhan monitoring MCPK- PK, sampai dengan nopember ini posisinya ada dikisaran 61% atau ada diurutan ke 16 diantara Kabupaten/Kota terkait dengan MCPK- PK ini," ungkapnya.
Lanjut Endan Hamdani; "Harapan kami sebagai penyelenggara kegiatan ini, fokusnya di pencegahan korupsi didalam bidang pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa," jelasnya.
Sektor- sektor apa saja yang menjadi fokus pencegahan Irda, tanya awak media kepada Ka Inspektorat Cianjur.
"Makanya ada delapan area tadi, seperti pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola keuangan desa, diantara nya itu area- area yang menjadi fokus kita dalam pencegahan anti korupsi," jawab Endan Hamdani.
Selanjutnya awak media kembali bertanya, terkait fungsi Irda di tahun 2023 tentang pencegahan anti korupsi, capaian apa saja yang sudah dilakukan Irda menjelang akhir tahun ini.
"Posisi kita itu dikisaran 61% dan sudah melakukan penginputan data , dan diposisi kita ke 16 diantara 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat," jawabnya.
"Himbauan kita kepada ASN bekerja itu tidak berdasarkan kebiasaan tapi harus berdasarkan ketentuan dan peraturan, pola kerja itu harus meningkatkan dan menegakan aturan bukan mengikuti kebiasaan." Pungkas Ka Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
(Indrayama)
0 Komentar