Breaking News

Transparansi Bankeu Tajurhalang Dipertanyakan: TPT Berdiri Tanpa Galian Pondasi

Foto: Dok. (Dede KP) Proyek TPT Bankeu. Ketiadaan papan informasi di kedua titik kegiatan membuat warga kesulitan mengakses informasi terbuka terkait nilai anggaran, volume, dimensi, dan pelaksana pekerjaan

KUNINGAN POST | BOGOR – Transparansi pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, dipertanyakan. Dua paket pekerjaan infrastruktur di desa tersebut, yakni pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan jalan lingkungan (Jaling), dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek.

Ketiadaan papan informasi di kedua titik kegiatan membuat warga kesulitan mengakses informasi terbuka terkait nilai anggaran, volume, dimensi, dan pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi TPT, pembangunan dikerjakan tanpa didahului galian pondasi. Pasangan batu terlihat hanya disandarkan langsung ke tanah, tanpa konstruksi bodem sebagai penguat struktur bawah.

Metode tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode kerja, kualitas adukan, dan mutu material dengan dokumen perencanaan teknis.

Kondisi serupa ditemukan pada proyek jaling berupa rabat beton sepanjang 70 meter di wilayah RT 01. Di lokasi tersebut, warga juga tidak menemukan papan informasi, sehingga tidak dapat mengetahui lebar dan ketebalan beton yang dikerjakan.

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tajurhalang, Lukman, membantah pihaknya sengaja menutup informasi. Ia mengklaim papan informasi telah tersedia.

" Papan informasi kegiatan sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum dipasang," kelitnya, Rabu (21/10/2026).
Foto: Dok. (Dede KP) Proyek Jalan lingkungan. Ketiadaan papan informasi di kedua titik kegiatan membuat warga kesulitan mengakses informasi terbuka terkait nilai anggaran, volume, dimensi, dan pelaksana pekerjaan

Terkait dimensi TPT, Lukman menyebut pekerjaan telah memiliki ukuran yang jelas.

" Ukuran TPT memiliki lebar 20 sentimeter, dan tinggi 50 sentimeter, termasuk pondasi," terangnya.

Sementara terkait belum dilakukannya penggalian pondasi, ia memastikan pekerjaan tersebut akan menyusul.

"Nantinya akan dilakukan bodem," jawabnya.

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis lanjutan untuk memastikan kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Ketiadaan papan informasi di kedua proyek tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Tajurhalang dan instansi terkait mengenai nilai anggaran serta tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Reporter: Dede

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA