| Keterangan gambar: (Gambar ilustrasi) Diduga Tak Sejalan dengan SK ATR/BPN RI, Perpanjangan HGB PT BSS oleh BPN Bogor I Disorot |
KUNINGAN POST| BOGOR – Penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) oleh Kantor ATR/BPN Bogor I menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai patut dikaji karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, sementara sebagian lahan yang menjadi objek perpanjangan masih dipersoalkan oleh petani penggarap.
Dokumen yang diperoleh Agraria Institute menunjukkan sedikitnya terdapat 10 SK perpanjangan HGB PT BSS yang diterbitkan sepanjang April 2026.
Dalam SK Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025, tepatnya pada poin 4.a butir 1, disebutkan bahwa penataan kembali hak atas tanah hanya dapat diberikan terhadap bidang tanah yang berstatus *clean and clear*, yakni tidak berada dalam penguasaan atau klaim pihak lain.
Namun, menurut Agraria Institute, kondisi faktual di lapangan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut. Lembaga itu menyebut sebagian bidang tanah yang menjadi objek perpanjangan masih berada dalam penguasaan dan klaim petani penggarap sehingga memunculkan pertanyaan mengenai terpenuhinya syarat administratif sebagaimana diatur dalam keputusan kementerian.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, untuk wilayah Desa Pasir Jaya, SHGB Nomor 1 seluas 1.172.110 meter persegi telah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 1 Desember 2025. Selanjutnya diterbitkan SHGB Nomor 3 dengan Berkas Nomor 166697/2026 pada 1 April 2026 dan SHGB Nomor 2 dengan Berkas Nomor 175169/2026 pada 9 April 2026.
Selain itu, pada 24 dan 29 April 2026 tercatat sejumlah permohonan perpanjangan HGB lainnya, di antaranya SHGB Nomor 56 Berkas Nomor 190526/2026 dan SHGB Nomor 58 Berkas Nomor 192585/2026 di Desa Tugu Jaya, SHGB Nomor 1 Berkas Nomor 189319/2026 di Desa Tajur Halang, SHGB Nomor 1 Berkas Nomor 175218/2026 di Desa Tanjungsari, serta SHGB Nomor 4 Berkas Nomor 189886/2026 dan SHGB Nomor 11 Berkas Nomor 189876/2026 di Desa Cipelang. Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian besar berkas tersebut telah berstatus "diserahkan".
Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menilai penerbitan SK perpanjangan HGB tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang.
" Dengan terbitnya SK perpanjangan tersebut, kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam SK Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.03/1838/XII/2025. Jika objek tanah masih disengketakan dan masih dikuasai petani penggarap, maka patut dipertanyakan apakah syarat "clean and clear" telah benar-benar terpenuhi. Karena itu, proses penerbitannya perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka," ujar Dede.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal. Ia mempertanyakan mekanisme rekomendasi yang menjadi bagian dari proses perpanjangan hak tersebut.
Menurutnya, sebelumnya Bupati Bogor pernah menyampaikan bahwa rekomendasi tidak akan diterbitkan sebelum persoalan antara perusahaan dan petani penggarap diselesaikan.
" Kalau sekarang SK perpanjangan HGB sudah terbit, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses rekomendasinya dan siapa pihak yang menerbitkan rekomendasi tersebut," kata Iqbal.
Sejumlah kalangan juga berpandangan, apabila dalam proses penerbitan perpanjangan HGB ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor ATR/BPN Bogor I maupun Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tertulis yang telah dikirimkan. Redaksi akan memuat penjelasan atau tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang apabila telah diterima.
Saepul
0 Komentar