Foto: Dok. KP. Photo Kepala Ombudsman RI. Perwakilan Provinsi Jabar Dan Santriana bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdani |
KUNINGAN POST | CIANJUR - Kegiatan (CFD) Car Free Day kali ini sedikit berbeda dengan kegiatan serupa di minggu kemarin, pasalnya kegiatan mingguan hari ini dihadiri Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat beserta Jajaran nya.
Kehadiran' Dan Satriana Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jabar dilokasi CFD Jl. KH. Abdullah Bin Nuh dalam rangka mengecek langsung inovasi pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dengan membuka stand pelayanan publik serta informasi.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membuka stand pelayanan publik dan informasi diantaranya' Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Bappenda serta Disduk Capil Kabupaten Cianjur.
"Saya mendengar kabupaten cianjur mempunyai program inovasi pelayanan masyarakat termasuk dengan membuka ruang publik pengaduan masyarakat dalam kegiatan yang sifatnya masal, contohnya di car free day ini," ujar Dan Satriana, Minggu, (10/12/2023).
"Tadi kami, berkeliling ada berbagai pelayanan dilakukan perangkat pemerintah kabupaten cianjur serta inspektorat Daerah kabupaten cianjur menurut kami itu harus diapresiasi, dengan demikian masyarakat lebih mudah mengakses layanan melalui saluran resmi," imbuhnya.
Ia juga mengatakan' Kami lihat pelayanan diberikan dengan cara yang berbeda dengan di kantor, disini lebih santai lebih ramah, ini yang menurut kami harus ditampilkan didepan agar masyarakat lebih dekat dengan pemerintah serta memiliki ruang yang lebih fleksibel atau rileks dengan pemerintah.
Menurut pandangan ombudsman kinerja pelayanan publik pemerintah kabupaten cianjur mengalami peningkatan atau sebaliknya, tanya awak media.
"Tahun lalu kabupaten cianjur masuk dalam zona hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik artinya' kabupaten cianjur sudah memenuhi kewajiban nya di undang- undang pelayanan publik, tapi itu tidak cukup karena harapan dan ekspektasi masyarakat selalu meningkat apalagi diera digital ini," jawab Dan Satriana kepada awak media.
Lanjutnya; "Masyarakat sudah mampu membanding- bandingkan kota satu dengan kota lain nya, di negara satu dengan negara lain nya, sekarang masyarakat sudah banyak menerima informasi, untuk itu kabupaten cianjur tidak boleh berpuas diri, kabupaten cianjur tidak hanya sekedar memenuhi standar yang ditetapkan undang- undang tapi juga harus mengikuti alur harapan atau ekspektasi masyarakat," jelas Dan Satriana.
"Kalau tidak maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan untuk mengadu melalui saluran resmi, dan beralih menggunakan komunikasi diluar yang resmi, media sosial dan lainya, dan jika itu terjadi sangat disayangkan karena belum tentu curhat di medsos bisa menyelesaikan masalah, lebih baik saluran resmi lebih meningkatkan kualitasnya, tampilan nya lebih ramah sehingga akan meningkatkan kepercayaan publik mengadu ke saluran resmi yang sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas," tambahnya.
Sejauh ini apakah ada pengaduan ke Ombudsman terkait aduan masyarakat tentang keluhan pelayanan publik di Kabupaten Cianjur.
"Layanan yang dikeluhkan masyarakat cianjur itu belum tentu menunjukan cianjur buruk, tapi' itu menunjukan harapan keinginan masyarakat yang semakin meningkat yang belum bisa dipenuhi oleh Pemda cianjur, misalnya, kami terakhir menangani persoalan tanah dikantor BPN cianjur, dan menangani pengaduan terkait dengan pengelolaan bantuan bencana, begitu juga dengan infrastruktur cianjur, tapi ini lebih masyarakat makin tinggi harapan nya," urai Dan Satriana.
"Jadi pemerintah tidak boleh berpuas diri hanya dengan memenuhi standar, sekarang jaman nya sudah beda, masyarakat lebih menginginkan pemerintah yang gerak cepat, ramah dan menyelesaikan keluhan masyarakat dengan baik," tandasnya.
Selanjutnya' awak media kembali bertanya terkait pelayanan Administrasi Kantah ATR/BPN Cianjur.
"Salah satu yang banyak dikeluhkan masyarakat Jabar dikeluhkan juga warga cianjur, adalah persoalan pelayanan administrasi pertanahan maupun perubahan kepemilikan," jawab Dan Satriana.
"Kami sudah mempunyai komitmen dengan kanwil/Kantah kab/Kota agar membuat sebuah mekanisme pengaduan yang cepat dan penyelesaian yang lebih cepat karena persoalan kepemilikan tanah ini dinamis bisa terkait dengan meningkatnya nilai tanah, yang dulu orang tidak mengurus setelah ada peningkatan nilai tanah mereka mulai perhatian untuk mengurus," bebernya.
"Yang kedua persoalan tanah terkait dengan banyak pihak, termasuk juga memberikan kepastian melalui pengadilan, karena dinamika pembangunan nya juga akan berkembang maka akan ada potensi persoalan di sektor pertanahan untuk itu Kantah cianjur terkait juga dengan stakeholder lain seperti' kelurahan, desa, kecamatan yang terkait pengelolaan pengurusan administrasi pertanahan itu perlu membuat sebuah koordinasi agar persoalan nya bisa diselesaikan dengan tuntas," imbuh Dan Satriana.
Lanjutnya; "Karena ombudsman tidak punya kewenangan menentukan hak kepemilikan tapi ombudsman bisa membantu penyelesaian bidang pertanahan dalam bentuk perbaikan prosedural pelayanan nya dan juga penyelesaian masalah," ucapnya.
"Yang menguji kepemilikan itu ranahnya hukum tapi ombudsman hanya bisa melihat bagaimana penyelenggaraan pelayanan tersebut misal dalam konteks tanah bersertifikat dobel , bisa kami lihat bagaimana kantah melakukan layanan sehingga bisa muncul dugaan 2 sertifikat, apakah mal administrasi terbukti sehingga muncul 2 bukti kepemilikan," jelas Dan Satriana.
Kembali' Dan Satriana menegaskan; "Kami juga bisa mengawasi bagaimana kantor pertanahan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan kepemilikan tanah yang menjadi sengketa sebagaimana diatur dalam perundangan hanya bisa ditentukan melalui putusan pengadilan." Jelasnya.
"Kami sangat mendorong masalah- masalah itu bisa diselesaikan melalui internal, caranya dengan memperkuat pelayanan di inspektorat, minimal hari ini saya melihat ada inisiatif yang baik dari inspektorat melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan membuka stand diruang publik," urai Dan Satriana.
Ia pun menjelaskan' Pengaduan itu sesuatu hal yang biasa, bukan hal yang menakutkan bagi perangkat daerah maupun masyarakat, untuk itu saya berharap inspektorat perbanyak kegiatan seperti ini karena masyarakat butuh saluran resmi, kalau saluran resmi mandek maka masyarakat akan lari ke saluran- saluran lain, masyarakat bisa bertemu langsung, mengklarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang.
"Bicara di medsos adalah hak tapi persoalan nya bisa diselesaikan atau tidak, dengan berbicara langsung kepada pihak yang berwenang diharapkan masyarakat mendapatkan penyelesaian masalah nya dengan tuntas dan cepat." Pungkas Dan Satriana Kepala Ombudsman RI. Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Masih dilokasi yang sama, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menuturkan:
"Kegiatan Ini sudah saya agendakan pada sa'at menjabat Inspektur, kami ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, saya ingin meminimalisir kesan Inspektorat itu tidak hanya sebatas lembaga pemeriksa tapi lembaga pemberi jaminan penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan," ungkap Inspektur.
"Selanjutnya' ke 2 kita juga membuka layanan jasa konsultasi terkait pendampingan baik di desa, opd maupun di sekolah," imbuhnya.
Lanjut Inspektur; "Yang ke 3 Kita juga menerima pengaduan masyarakat baik secara online maupun offline," jelasnya.
(Ark)
0 Komentar