Foto: Dok. KP. Caleg PKN Dapil I Nadia Sudaryanti, angkat suara soal video viral Bullying Siswa SMPN 2 Cilacap |
KUNINGAN POST | CIANJUR - Kembali jagat maya dihebohkan video viral berdurasi 4 menit 15 detik, dalam video terlihat aksi brutal seorang siswa SMP yang melakukan kekerasan terhadap temannya.
Atas kejadian tersebut, FF mendapatkan 38 kali serangan oleh MK yang merupakan kakak kelasnya di SMPN 2 Cilacap.
Menanggapi peristiwa bullying atau perundungan yang seakan-akan selalu terulang kembali di dunia pendidikan, Aktivis Pendidikan Cianjur, juga sebagai Calon Legislatif dari (PKN) Partai Kebangkitan Nusantara Nadia Sudaryanti, kembali angkat bicara;
"Untuk menekan kasus seperti ini harus ada kerjasama antara pihak sekolah, orang tua murid bahkan lingkungan itu sendiri, selain daripada itu harus dipertimbangkan kembali pelajaran budi pekerti masuk dalam kurikulum mata pelajaran," ujar Nadia, Rabu, (27/9/2023).
Selanjutnya sa'at ditanya awak media, apakah ada sanksi bagi anak pelaku bullying atau perundungan, agar ada efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku, kembali Nadia Sudaryanti melanjutkan penuturanya:
"Mengacu pada UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di pasal 76 C “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)," urai nya.
Lanjut Nadia; "Bagaimana kalau untuk anak dibawah umur yang melakukannya? Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman pidana dikurangi setengahnya dibandingkan dengan ancaman hukuman yang berlaku bagi orang dewasa (Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012). Artinya, hukuman maksimal bagi pelaku bullying adalah 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Namun karena Perundungan atau bullying dapat mengakibatkan efek jangka panjang bagi korban. Korban perundungan berisiko mengalami kecemasan dan ketakutan akibat diintimidasi oleh pelaku bullying.
"Saya rasa mengacu pada fungsi dan tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, hukuman bagi pelaku perundungan yang dilakukan anak dibawah umur sanksinya perlu dikaji ulang, perlu dipertimbangkan untuk menambah hukumannya agar menimbulkan efek jera," beber Nadia.
Jadi jangan karena pertimbangan pelaku masih dibawah umur dan masa depannya masih panjang, tapi perlu dilihat dari fungsi dan tujuan hukum yaitu tegaknya keadilan:
"Masa anak kecil sudah bisa melakukan hal sebiadab itu berarti ini harus dikaji ulang untuk hukumannya, harus dipikirkan juga dari sisi korban yang pastinya mengalami trauma yg tidak dapat disembuhkan dalam waktu yang singkat." Pungkas Nadia Sudaryanti Aktivis Pendidikan Cianjur sekaligus Calon Anggota Legislatif PKN.
(Ark)
0 Komentar