KUNINGAN POST | JAKARTA – Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober, salah satunya dengan menggelar upacara bendera.
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 27/2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10).
Khusus upacara bendera peringatan Hari Santri di kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada pimpinan pesantren dan pimpinan pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar.
“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.
0 Komentar