KUNINGAN POST | PANGADEGAN – Seorang warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga kesulitan melepas cincin yang melingkar di jarinya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pengadegan Polres Purbalingga, Senin (19/9/2022).
Polisi dari Polsek Pengadegan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Karena evakuasi sulit dilakukan, kemudian polisi menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk membantu evakuasi cincin dari jari warga.
Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa ada warga yang mengalami kejadian cincin di jarinya tidak dapat dilepas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata cincin tersebut merupakan mur berukuran 12.
Mur tersebut terpasang di jari kelingking warga bernama Miswanto (42). Alamatnya di Desa Pengadegan RT 7 RW 4, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
"Berdasarkan keterangan keluarganya, mur tersebut sudah menempel sejak enam hari yang lalu. Akibat tidak bisa dilepas kondisi jari mengalami pembengkakan," jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, karena tidak bisa dievakuasi secara manual, kami menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar). Petugas Damkar yang hadir kemudian melakukan evakuasi dengan alat berupa gerinda listrik.
"Setelah beberapa saat, cincin dari mur tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dan dilepas dari jari warga tersebut," pungkas kapolsek.(**)
0 Komentar